Sering sekali kita dirazia pada saat bermuatan manusia atau lrang di mobil pick uo kita.kebanyakan mobil yang kita bawa adalah mobil pick up atau mobil barang. Mobil pick up atau mobil barang adalah jenis mobil yang dikenal dalam pasal 5 ayat 4 [ Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan ]
Bicara tentang PP kendaraan pasal 5 ayat 4 tadi yaitu jenis mobil yang meliputi
Pada dasarnya pada perundang-undangan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [ UU LLAJ ] itu dikenal dengan istilah mobil barang dan mobil penumpang
Mobil barang dilarang mengangkut orang kecuali :
Bicara tentang PP kendaraan pasal 5 ayat 4 tadi yaitu jenis mobil yang meliputi
- Mobil bak terbuka
- Mobil bak tertutup
- Mobil tangki
- Mobil penarik atau mobil derek
Pada dasarnya pada perundang-undangan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [ UU LLAJ ] itu dikenal dengan istilah mobil barang dan mobil penumpang
Adapun defenisi dari mobil penumpang dan mobil barang dapat kita jumpai di dalam PP kendaraan yaitu mobil penumpang adalah mobil yang berisikan 8 kursi termasuk untuk pengemudi atau muatan tidak lebih dari 3500 KG [3,5 Ton ],sedangkan mobil barang adalah mobil yang keseluruhannya digunakan untuk mengangkat barang.
Nah pernyataan diatas menyatakan bahwa mobil barang hanya dapat memuat barang bukan Manusia. Namun ada pengecualian yang dikeluarkan oleh Undang Undang LLAJ pasal 137 ayat 4 yang berbunyi :
Mobil barang dilarang mengangkut orang kecuali :
- Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutam orang, kondisi geografis, prasarana di jalan /provinsi/kota/desa belum memadai
- Untuk pelatihan atau pengerahan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia
- Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan lain Kepolisiam Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah
Lalu menurut UU LLAJ di atas yang terdapat di point 3 yaitu pertimbangan lain berdasarkan Kepolisian Republik Indonesia. Kepentigan lain disini yaitu Kepentingan yang dimaksud untuk mengatasi permasalaham keamanaan,sosial dan keadaan darurat yang dikarenakan tidak bisanya digunakan angkutan bus atau mobil penumpang
Mengacu pada penjelasan di atas, menurut saya, tindakan penggunaaan mobil barang untuk memuat orang dengan tujuam menolong pejalan mami yang ditemui di jalan dapat dikategorikan sebagai kepentingan sosial atau hal darurat dalam hal [ Misalnya ] pejalan kaki tersebut menjadi korban Lalu lintas. Dengan kata lain, dalam hal untuk kepentingan sosial, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang.
Nah yang penting dicatat adalah penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang demi kepentingan orang laim demi kepentingan orang lain ditentukan oleh dasar pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Lihat UU LLAJ pasal 137 ayat 4. Untuk menjawab pertanyaan anda ini terletak pada wewenang memperbolekan atau melarang mobil barang tersebut mengangkut orang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah
Sekian pembahasan kita mengenai mengapa Mobil pick up sering di tilang jika bermuatan manusia, semoga bermanfaat bagi anda
Sekian dan terima kasih
Kalau ada yang kurang bisa di koment ya mas :)
Like dan share
Mengapa Mobil Pick Up dirazia Jika Bermuatan Orang/
Reviewed by Unknown
on
October 31, 2017
Rating:
No comments: